Sebagai warga negara Indonesia, terutama Anda para pelaku entrepreneur, baik pribadi maupun badan akan diberikan kewajiban pada pemerintah untuk melaporkan pajak secara berkala.
Untuk tahun ini, program pengampunan pajak atau tax amnesty yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2017 kemarin dinilai belum dapat meningkatkan basis data masyarakat wajib pajak. Accurate Online, sebagai perangkat lunak akuntansi Indonesia mencatat, menurut data yang dirangkum dari Perkumpulan Prakarsa – lembaga riset kebijakan – tingkat partisipasi masyarakat dalam program tersebut hanya sebesar 965.983 wajib pajak dengan perbandingan sejumlah 50.385 orang adalah masyarakat wajib pajak baru.
Angka partisipasi tersebut dinilai jauh jika dibandingkan dengan masyarakat wajib pajak yang mendapatkan Surat Pemberitahuan Lapor Pajak Tahunan SPT sebanyak 20,1 juta dari total wajib pajak 32,7 juta. “Angka ini tentu tidak menggembirakan, terlebih lantaran program ini memberikan diskon pajak besar-besaran yang ditawarkan oleh pemerintah kepada wajib pajak,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan.
Selain itu, Maftuch menilai program pengampunan pajak ini juga belum mampu menarik wajib pajak kaya. Pada periode kedua program ini, wajib pajak yang memanfaatkan pengampunan pajak lebih banyak diikuti oleh para pelaku UMKM, dengan total mencapai 170 ribu orang wajib pajak. Sementara itu, pada periode pertama peserta pengampunan pajak lebih banyak di dominasi wajib pajak besar.
Berdasarkan data dari Direktorat Pajak, realisasi uang tebusan dari program tersebut telah terkumbul sebesar Rp 114 triliun, ditambah pembayaran tunggakan dan bukti permulaan Rp 135 triliun. Sementara itu, komitmen repatriasi hanya mencapai Rp. 147 triliun dari total harta yang dideklarasikan dari luar negeri sebesar Rp. 4.866 triliun.
Namun hal ini ditargetkan pemerintah sebelumnya adalah deklarasi harta Rp 4.000 triliun, uang tebusan Rp 165 triliun, dan dana repatriasi dari luar negeri sebesar Rp 1.000 triliun.
“Padahal, selama ini salah satu alasan pemerintah menerapkan program pengampunan pajak adalah untuk membawa kembali aset WNI yang disimpan di luar negeri,” katanya.
Maftuchan mengatakan pemerintah selanjutnya harus bisa menggenjot penerimaan negara dan memprioritaskan revisi Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong penerimaan negara dari sektor pajak dengan mereformasi administrasi perpajakan sekaligus menutup celah pengemplangan pajak,” pungkas Maftuch.
Jangan biarkan kerumitan pajak menjadi penghalang Anda untuk tetap mengontrol urusan Anda. Terutama, bagi Anda para pebisnis yang sudah dipadatkan dengan berbagai urusan, Accurate Online menjadi solusi. Software pembukuan yang berpredikat Top Brand Indonesia tersebut selalu menjadi andalan bagi banyak pengusaha karena penggunaannya yang praktis karena telah berbasis cloud. Selain itu, banyak juga kelebihan lain yang dimiliki oleh Accurate Online seperti fitur Backup Otomatis yang membuat Anda tidak perlu khawatir data hilang atau server mengalami penurunan jaringan.
Leave A Comment