Export PPN 1% atas Jasa Pengiriman Barang (Ekspedisi) ke E-Faktur
PPN atas Jasa pengiriman Barang
Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Sebagai contoh, Nilai Kontrak adalah 7 juta. Maka DPP = 10% x Nilai Kontrak =700.000 dan PPN 70.000
Yang harus disiapkan adalah :
-
Settingan List | Customer, pilih satu nama customer dan ke Tab Sales
-
Buat Sales Invoice
-
Ke Reports | PPN/PPNBm, lalu lakukan cara export import dengan cara seperti link https://solutioncenter.ultimasolusindo.com/2015/08/20/export-import-accurate-5-ke-e-faktur/
6. Kemudian hasil export dalam bentuk csv nilai DPP nya adalah 70.000 dan PPN nya 70.000
7. Tampilan setelah masuk di E-Faktur dan setelah di preview
Bisa dilihat pada tampilan diatas, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar 10% x Nilai Kontrak = 10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000
(Available for V5)
Leave A Comment