Bangkrut dan pailit kedua kata tersebut mungkin sering Anda dengar, namun belum pernah Anda rasakan. Apakah Anda sudah mengetahui apa sih sebenarnya perbedaan kedua hal tersebut?. Dunia bisnis memang dianggap selalu menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimana tidak, hampir semua pengusaha selalu identik dengan kesuksesan dan banyak uang.
Terkadang, bisnis yang dijalankan tidak sesuai dengan harapan yang dimiliki. Bisa saja bisnis yang sedang berjalan di tengah jalan dan sedang gencar-gencarnya melakukan ekspansi harus bangkrut atau di pailit. Kedua hal ini memang sangat erat dengan setiap pengusaha dan bisnisnya.
Baca Juga : Tips Mudah Menyusun Budget Perusahaan
Jika Anda baru mulai usaha, pasti Anda akan takut bahkan tidak pernah memiliki keinginan mengalami kedua hal tersebut. Sebenarnya, apakah Anda sudah mengetahui perbedaan dari kedua hal yang paling ditakuti oleh semua pengusaha di dunia tersebut? Jika Anda belum mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.
Bangkrut
Apa itu bangkrut? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut adalah kerugian besar hingga jatuh atau kehabisan harta benda. Sehingga jika bisnis Anda bangkrut, berarti Anda sedang mengalami kerugian serta kehabisan kas operasional usaha yang membuat usaha tidak bisa berjalan dan harus berhenti hingga mendapatakan suntikan modal kembali.
Kebangkrutan bisa dibedakan dari dua faktor, yakni faktor internal maupun faktor eskternal dari bisnis yang dijalankan. Banyak sekali contoh perusahaan yang bangkrut di Indonesia maupun di dunia.
Nokia bangkut akibat telat dalam mengikuti perubahan. Selain Nokia, cukup banyak perusahaan dunia yang mengalami kebangkrutan, seperti halnya Yahoo. Jika di Indonesia perusahaan yang bangkrut yakni maskapai penerbangan Adam Air, General Motor Indonesia (GMI) yang memproduksi mobil asal negeri Paman Sam, Chevrolet yang tutup pada 2016, Toshiba di Indonesia, Panasonic di Indonesia, Ford Motor Indonesia, General Motor Indonesia, Sharp, Lehman Brothers, dan Sempati Air.
Baca Juga : Skill Akuntansi Yang Harus Dimiliki Pengusaha Untuk Kesuksesan Usahanya
Pailit
Menurut bahasa, kata pailit itu berasal dari bahasa Prancis yaitu failite yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti kemacetan dalam pembayaran. Ada pula pengertian secara hukum yang dikutip Warta Ekonomi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pailit dapat dijatuhkan apabila debitor:
- Mempunyai dua atau lebih kreditor, dan:
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
- Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Pailit juga memiliki arti sebagai sebuah proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan oleh pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat di sini adalah pengadilan niaga dikarenakan debitur tersebut tidak bisa membayar utangnya.
Baca Juga : Jangan Panik Bila Bisnis Anda Sedang Sepi Berikut Tips Untuk Mengatasinya
Setelah meninjau perbedaan dari sisi definisi dan peraturan, mari kita jabarkan mengenai perbedaan dari sisi penyebabnya. Sebenarnya, apa perbedaan yang mencolok antara pailit dan bangkrut jika ditilik dari sebabnya? Berikut penjelasannya:
Pahami Sebabnya
Ditinjau dari penyebabnya, pailit dan bangkrut juga memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Menurut Pasal 2 ayat (1), suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan jika debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 halaman 27 menyatakan bahwa perusahaan bangkrut bukan karena kesalahan buruh dan banyaknya kebangkrutan di Indonesia disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha dan mismanagement.
Setelah kita mengetahui perbedaan antara pailit dan bangkrut, ada baiknya kita juga mengetahui perusahaan apa saja yang mengalami kepailitan atau kebangkrutan.
PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (17/10) kemarin. Status kepailitan resmi disandang keduanya karena kelalaian mereka menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada 9 oktober 2015, kepada PT Bank ICBC Indonesia.
Baca Juga : Berikut Tips Terbaik Dalam Memilih Software Akuntansi Untu Bisnis UMKM
Salah satu cara untuk mengembangkan bisnis Anda di era digital adalah dengan menggunakan software akuntansi untuk pembukuan dan pencatatan laporan keuangan perusahaan. Dengan adanya software akuntansi yang handal dapat membantu dalam memberikan gambaran tentang kesehatan keuangan perusahaan.
Dengan adanya software akuntansi, Kamu bisa fokus dalam mengembangkan bisnis mu. Untuk pembukuannya dapat kamu serahkan kepada Accurate Online. Dengan menggunakan Accurate Online, Anda bisa mendapatkan fitur terbaik dalam bisnis seperti pencatatan prepaid expense dengan mudah, otomasi pembuatan faktur penjualan dan pembelian, payroll, penghitungan dan pelaporan pajak badan langsung dari aplikasi, pembatasan hak akses pada multi pengguna, otomasi lebih dari 200 jenis laporan keuangan, dan masih banyak lagi.
Baca Juga : Hanya Beli Disini Accurate Online Diskon 600 Ribu
Dan jika Anda tertarik, juga bisa Coba Gratis 30 Hari Accurate Online. Caranya cukup mudah hanya dengan klik gambar dibawah ini.
Leave A Comment